Syarat dan Ketentuan
A. Definisi
- e-Personal BBA adalah Sistem layanan fasilitas e-Banking dari BBA untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada smartphone maupun komputer.
- Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Tabungan atau Rekening Koran BBA serta mempunyai kartu ATM BBA.
- User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap nasabah pengguna dan harus dicantumkan/diinput setiap kali mengakses e-Personal BBA.
- Password adalah sandi keamanan untuk mengakses e-Personal BBA yang terdiri dari kombinasi dari huruf capital dan angka. Password terdiri dari 8 - 12 digit yang mengandung karakter huruf dan angka.
- T-PIN adalah Personal Identification Number (PIN) yang dibuat nasabah saat melakukan aktivasi dan berfungsi sebagai otorisasi saat bertransaksi menggunakan fasilitas e-Personal BBA. T-PIN terdiri dari 6 (enam) digit angka tetapi pada saat transaksi yang dinput hanya 2 angka dari PIN yang urutannya diacak.
- M-PIN adalah password yang diterima melalui Handphone berupa Short Message Service (SMS) pada saat transaksi maupun perubahan data dan password ini sifatnya hanya sementara (sekali pakai).
B. Registrasi
- Untuk mendapatkan fasilitas e-Personal BBA, nasabah harus datang ke Customer Service Kantor Bank Bumi Arta terdekat dengan cara mengisi Formulir Fasilitas Electronic Banking.
- Persyaratan pembukaan fasilitas e-Personal BBA adalah sebagai berikut :
- Nasabah perorangan
- Nasabah pemegang Rekening Tabungan Rupiah dan Rekening Koran Rupiah
- Mengisi dan melengkapi Formulir Fasilitas Electronik Banking
- Membawa buku tabungan dan KTP pada saat pendaftaran
- Wajib memiliki kartu ATM
- Memahami dan menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku
- Rekening yang dapat didaftarkan hanya rekening dalam 1 Customer Information file (CIF), yaitu :
- Rekening Tabungan (dapat digunakan untuk transaksi)
- Rekening Koran (dapat digunakan untuk transaksi)
- Deposito (hanya sebagai informasi)
- Fasilitas Pinjaman (hanya sebagai informasi)
C. Transaksi Menggunakan Internet BBA
- Nasabah dapat menggunakan layanan e-Personal BBA untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.
- Nasabah wajib mengisi dan memastikan ketepatan dan kelengkapan semua data yang diperlukan untuk setiap transaksi finansial telah diisi secara lengkap dan benar.
- Pada setiap transaksi finansial, sistem akan memberikan konfirmasi terlebih dahulu dan nasabah dapat membatalkan transaksi tersebut sebelum memberikan persetujuan.
- Nasabah harus memasukkan T-PIN dan M-PIN yang dikirimkan ke no. HP yang terdaftar pada saat aktivasi setiap melakukan transaksi finansial.
- Setiap transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh nasabah tidak dapat dibatalkan.
- Setiap transaksi finansial yang sudah disetujui dan dikirim oleh nasabah merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari nasabah kepada BBA untuk melakukan transaksi, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password, T-PIN dan M-PIN dan untuk itu BBA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password, T-PIN dan M-PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan karena itu instruksi tersebut sah mengikat nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh nasabah dengan menggunakan T-Pin dan M-PIN, dikarenakan BBA langsung memproses instruksi tersebut.
- Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
- Untuk transaksi dengan tipe tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari. Dalam transaksi berkala, bila tanggal kedaluwarsa jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan, maka transaksi tersebut tidak akan diproses pada hari tersebut.
- Untuk transaksi transfer dana ke rekening bank lain dalam negeri, jika tanggal efektif transaksi jatuh pada hari libur bank, maka transaksi akan diproses pada hari kerja bank berikutnya.
- Setiap instruksi dari nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank, nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti transaksi tersebut telah dilakukan oleh BBA.
- Nasabah wajib memastikan bahwa saldo dalam rekening nasabah mencukupi sebelum instruksi transaksi dilaksanakan oleh BBA.
- BBA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari nasabah, jika saldo Nasabah di BBA tidak mencukupi.
- Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi, BBA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
D. Limit
- Limit transaksi merupakan limit yang terpisah dari limit kartu ATM BBA, BBA berhak setiap saat untuk mengubah besar limit setiap transaksi.
- Limit transaksi transfer ke rekening sendiri atau ke rekening di BBA minimum Rp. 10.000,- dan maksimal Rp. 100.000.000,-.
- Limit transaksi transfer ke Rekening Bank lain dalam negeri secara online dibatasi minimum Rp. 10.000 dan maksimal sebesar Rp. 25.000.000,-, sedangkan untuk transaksi melalui SKN/LLG minimum rp. 10.000,- maksimal sebesar Rp. 100.000.000,-.
- Batas waktu layanan SKN/LLG sampai Pk. 15.00 WIB.
- Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate
E. Pembuktian
- Setiap instruksi transaksi finansial dari nasabah yang tersimpan pada data BBA dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada catatan, tape, print out komputer, merupakan alat bukti yang sah, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah menyetujui semua komunikasi dan instruksi dari nasabah yang diterima oleh BBA merupakan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
F. Keamanan
- Nasabah wajib tidak meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (log-on), setiap kali meninggalkan terminal nasabah harus melakukan logout.
- Nasabah wajib mengamankan User ID, Password dan T-PIN dengan cara :
- Tidak memberitahukan User ID, Password dan T-PIN kepada orang lain untuk tujuan apapun termasuk kepada anggota keluarga
- Tidak menuliskan User ID, Password dan T-PIN pada media penyimpanan dalam bentuk tertulis atau penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain
- Pada saat login, nasabah harus memastikan tulisan pada kolom Karakter Validasi sudah sesuai dengan yang nasabah isi pada saat registrasi.
- Nasabah diberikan kebebasan untuk membuat Password dan PIN-nya sendiri pada saat registrasi.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan User-ID, Password, T-PIN dan M-PIN yang dimiliki oleh Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah wajib untuk segera mengganti Password dan/atau T-PIN apabila telah diketahui oleh orang lain.
- Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, Password, T-PIN dan M-PIN yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari BBA menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari nasabah.
G. Pemblokiran
- User ID dan T-PIN nasabah akan diblokir jika melakukan hal berikut :
- Salah memasukkan Password sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat login
- Salah memasukkan T-PIN sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat transaksi
- Salah memasukkan M-PIN sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat transaksi
- Salah memasukkan PIN ATM sebanyak 3 kali berturut-turut pada saat aktivasi awal
- Apabila terjadi pemblokiran User ID, nasabah harus menghubungi Call Center BBA dan melakukan registrasi ulang e-Personal BBA di Customer Service.
H. Email dan No.Hp
- Alamat email dan no. Hp yang didaftarkan oleh nasabah pada saat registrasi digunakan oleh BBA untuk mengirimkan informasi transaksi yang telah dilakukan oleh nasabah melalui e-Personal BBA.
- BBA hanya mengirimkan informasi kepada alamat email dan no. Hp yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh nasabah kepada BBA dan BBA tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat email tersebut.
- BBA tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada BBA melalui email dan no. Hp yang tidak terdapat di e-Personal BBA.
I. Biaya dan Kuasa Debet
- BBA berhak untuk mendebet biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas e-Personal BBA dan transaksi yang dilakukan melalui e-Personal BBA.
- Bank berhak untuk mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah atas penggunaan fasilitas e-Personal BBA.
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk mendebet rekening nasabah di BBA atas semua transaksi yang diinstruksikan nasabah kepada BBA melalui e-Personal BBA dan untuk biaya transaksi atas penggunaan fasilitas e-Personal BBA.
- Kuasa ini akan berakhir apabila segala kewajiban nasabah kepada BBA sudah terpenuhi.
J. Penghentian Penggunaan
Layanan e-Personal BBA akan berakhir jika nasabah mengakhiri penggunaan e-Personal BBA atau menutup semua rekening yang terhubung di e-Personal BBA.
K. Force Majeure
Nasabah akan membebaskan BBA dari segala tuntutan apapun, dalam hal BBA tidak dapat melaksanakan instruksi dari nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan BBA termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan BBA.